MANAJEMEN BADAN KOPERASI

Manajemen Badan Koperasi (EKONOMI KOPERASI)

Manajemen Badan Koperasi
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan.Pengelolaan organisasi koperasi, agar berjalan dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi.
Dari sudut pandang organisasi,
manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses,
manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu
Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
•    Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
•    Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
•    Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
•    Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
KOPERASI
•    Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
•    Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
•    Memajukan kesejahteraan anggota
•    Merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
•    Kesulitan utama pada pengukuran
•    Nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi terori bisnis pada success koperas
Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake
holders)
Maximization of management utility (Oliver Williamson);
penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of
management from ownership) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya
perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti
sales, growth, market share, dll.
Konstribusi teori laba pada success koperasi
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin
tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi
manfaat yang diterima.
Innovation theory of profit; perolehan laba yang
maksimal karena adanya keberhasilan organisasi
dalam melakukan inovasi terhadap produknya
Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi
yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di
atas rata-rata laba normal.
BISNIS KOPERASI
•    Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
•    Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
•    Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
PERMODALAN KOPERASI
•    UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
•    Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota,  simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
•    Modal Pinjaman; bersumber dari anggota,  koperasi lain dan atau anggotanya, bank  dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Agar lebih jelas, tiap-tiap unsur akan dibahas secara singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kita dalam berkoperasi.
  1. Rapat Anggota
Rapat Anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini juga merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah keputusan penting diambil dalam rapat anggota ini antara lain:
1)      Anggaran Dasar
2)      Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
3)      Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
4)      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesaha                                                                                                   laporan keuangan
5)      Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus
6)      Pembagian sisa hasil usaha, dan
7)      Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
  1. Pengurus Koperasi
Tugas dari pengurus koperasi adalah mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi, pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha serta memahami organisasi koperasi tersebut. Seorang pengurus harus juga membina hubungan baik dengan koperasi lain sehingga mendapatkan informasi serta pembinaan dalam kemudahan bisnis
  1. Pengawas koperasi
Pengawas koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut.
1)      Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
2)      Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.
  1. Pengelola Koperasi / Manajer Koperasi
Pada kopeasi kecil, ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk mengelola usaha koperasi yang bersangkutan.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
  1. . Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi adalah :
1)      Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
2)      Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
3)      Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
  1. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
1)      Ketua :
Wakil Ketua Umum
Sekretaris I
Sekretaris II
Bendahara I
Bendahara II
Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Mempunyai sifat jujur dan keterampilan kerja.
  2. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
iii.             Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
  1. a) Menyelenggarakan rapat anggota.
  2. b) Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
  3. c) Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
  4. d) Mengelola koperasi dan usahanya.
  5. e) Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
  6. f) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  7. g) Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
  8. h) Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
  1. a) Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
  2. b) Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
  1. a) Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
  1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
  2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
iii.            Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
  1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
  2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
iii.            Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
2)       Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
  1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
  2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
  3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
  4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
3)       Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
  1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
  2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
  3. Mengatur jalannya perkantoran.
  4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
  5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
  6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
  1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
  2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
  3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
  4. Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
4)       Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
  1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
  2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
  3. Menyusun anggran setiap bulan.
  4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
  5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
  6. Menyusun laporan keuangan.
  7. Mengendalikan anggaran.
bendahara berwenang :
  1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
  2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
5)       Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
  1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
  2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
  3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
  4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
  1. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1)      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2)      Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3)      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
  1. Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka koperasi juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan .
STRATEGI PEMASARAN KOPERASI
Manajemen yang kurang baik dan tidak diaplikasikan secara profesional menjadi salah satu alasan kenapa koperasi di Indonesia tidak berjalan sesuai harapan. Andai tata kelola koperasi di Indonesia dilakukan dengan baik dan profesional, bukan tidak mungkin kesejahteraan jutaan masyarakat Indonesia akan meningkat. Negara-negara lain telah membuktikan bahwa koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Sangat tidak ekuivalent jika Indonesia yang menyebut koperasi secara khusus koperasi dalam konstitusinya tetapi perkembangan koperasi di Indonesia tidak sebaik yang ada di negara-negara lain.
Masyarakat kita begitu terlihat sangat minim pengetahuan akan koperasi, padahal pendidikan koperasi sudah ditanamkan pada pelajar Indonesia sejak mereka duduk dibangku sekolah dasar. Kata koperasi terlihat sangat asing bagi masyarakat dengan tingkat kesibukan dan aktifitas yang tinggi seperti kota Jakarta, Anggapan yang kurang baik tentang koperasi yang masih mengadopsi pengelolaan yang tradisional membuat koperasi lama-kelamaan larut dalam kebesaran nama perusahaan-perusahaan umum yang ada di dalam Indonesia terlebih lagi di luar negeri.
Faktor yang sangat dominan bagi terhambatnya pemasaran di dalam memasarkan koperasi di Indonesia tidak lain dan tidak bukan adalah permasalahan minimnya dana, Namun lebih dari itu adalah hal lain yang harus dikoreksi dari pengelolaan koperasi yang belum baik di berbagai koperasi yang ada. Pengaturan manajemen yang ada di dalam koperasipun membuat koperasi tidak mampu memasarkan produk dan hasil usahanya dengan baik, faktor lain ialah kurangnya para pelaku usaha koperasi dalam membangun jaringan baik melalui birokrasi pemerintahan daerah maupun pusat, padahal negara Republik Indonesia memilki Kementerian Koperasi dan UMKM. Kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dalam pendidikan koperasi juga menjadi kendala yang harus diselesaikan. Sumber daya manusia yang baik mampu meningkatkan potensi usaha yang besar bagi pembangunan dan kemajuan koperasi di Indonesia. Kesadaran akan memasarkan koperasi membuat stagnasi terjadi dari berbagai koperasi yang tersebar di Seluruh Indonesia.
Betapa pentingnya pemasaran bagi kemajuan suatu koperasi tidaklah boleh dianggap remeh, maka Sangatlah Bijak ketika para pelaku ekonomi terutama pengelola koperasi mengadopsi nilai-nilai positif yang terinternalisasikan dalam koperasi lain yang ada di luar Indonesia Untuk dapat mengimbangi derasnya persaingan global dalam dunia usaha dan tentunya kita berharap agar koperasi dapat mengembalikan nilai-nilai fundamental sebagi soko guru perekonomian nasional di Indonesia segera terwujud.


Sumber :
http://anggailina.blogspot.com/2011/01/struktur-organisasi-koperasi.html
http://airdanruanggelap.blogspot.com/2010/11/organisasi-dan-pengelolaan-koperasi.html
http://vialfiah.blogspot.com/2013/01/manajemen-badan-usaha-ekonomi-koperasi.html
http://www.academia.edu/5491368/MANAJEMEN_BISNIS_KOPERASI

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel MANAJEMEN BADAN KOPERASI ini dipublish oleh Unknown pada hari Minggu, 04 Januari 2015. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan MANAJEMEN BADAN KOPERASI
 

0 komentar:

Posting Komentar