Hukuman Mati Senafas dengan Semangat Perlindungan HAM
Benarkah
UUD 1945 "mengharamkan" hukuman mati? Ataukah, pendapat tersebut
sekadar dilontarkan tanpa pemahaman yang memadai terhadap konstitusi itu
sendiri? Satu hal yang pasti, konstitusi tidak pernah mengkhususkan
perlindungan HAM bagi terpidana mati, melainkan bagi masyarakat secara
keseluruhan.
Pakar ilmu perundang-undangan dari Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, Dr. Maria Farida, berpendapat bahwa penerapan hukuman mati sama
sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada
satu pun ketentuan dalam UUD 1945 hasil amandemen yang meniadakan hukuman mati.
"Kalau dia sudah membunuh seseorang, dia sudah mengedarkan
narkotika, dan itu berakibat yang lebih banyak kepada orang lain, apakah dia
layak di dalam negara yang sesuai dengan Pancasila? Jadi, batasan itu tetap,
walaupun di sini hak untuk tidak disiksa dan sebagainya. Tapi, hak ini bisa
dibatasi kalau itu (diatur) dalam undang-undang," jelas Maria kepada hukumonline.
Maria juga menilai bahwa sebagian kalangan yang menyatakan
menolak hukuman mati telah mengutip dan menafsirkan Pasal 28I UUD 1945 secara
terpenggal-penggal. Dalam mengutip Pasal 28I UUD 1945, kelompok tersebut hanya
berkutat pada ayat (1). Padahal, ayat tersebut masih terkait erat dengan ayat
selanjutnya yakni ayat (5). Hal demikian dikenal sebagai penafsiran sistematis
terhadap UU.
"Misalnya Pasal 28I ayat (1), hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, bergama, hak untuk tidak
diperbudak, hak-hak ini tidak dapat dikurangi dengan alasan apapun. Tapi,
kemudian di sini dalam Pasal 28I ayat (5) untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan," urainya.
Selain itu, ia tidak melihat adanya pertentangan antara Pasal
28I dan Pasal 28J UUD 1945. "Pasal 28J menyebutkan dalam menjalankan hak
dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Di sinikan berarti haknya itu bukan haknya orang yang
dihukum mati saja, tapi haknya orang lain yang juga takut hal itu akan terjadi
kembali," tegas Maria.
Melindungi masyarakat
Lebih jauh, Maria kembali mengingatkan bahwa penjatuhan hukuman
mati atas diri seseorang terjadi karena dalam menjalankan hak asasinya orang
yang bersangkutan telah melanggar hak asasi orang lain di lingkungannya. Dengan
demikian, penerapan hukuman mati bertujuan untuk melindungi masyarakat yang
takut tidak pidana tertentu terulang kembali baik oleh pelaku yang sama maupun
orang lain.
Kita tentu sering mendengar di masyarakat bahwa para pelaku
pembunuhan ataupun pengedar narkotika yang telah menjalani hukuman atau para
residivis seringkali mengulangi perbuatannya begitu kembali ke masyarakat.
Tentu saja, tanpa menafikan sebagian residivis yang kemudian berprilaku baik
selepas dari penjara.
Menurutnya, masalah sangat penting yang harus diperhatikan
pemerintah terkait dengan hukuman mati adalah memberikan kepastian kepada para
terpidana mati mengenai pelaksanaan eksekusi. Di mata Maria, seharusnya para
terpidana mati tidak dibiarkan terlalu lama menunggu turunnya keputusan
Presiden tentang diterima atau ditolaknya permohonan grasi yang mereka ajukan.
"Jadi, itu mestinya cepat. Begitu ada putusan, maka
grasinya itu segera ditetapkan ditolak atau diterima. Eksekusinya cepat. Kalau
tidak di situ menimbulkan keraguan seseorang dan juga menimbulkan suatu
perasaan yang tidak enak bagi terpidana sendiri," ucap Maria. Ia
membandingkan dengan proses untuk hal serupa di Jerman yang hanya memakan waktu
paling lama enam tahun.
Analisis
dari berita di atas adalah tentanag hukum mati yang melangggar ham atau tida, Dr. Maria Farida, berpendapat bahwa penerapan hukuman
mati sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ia juga menegaskan bahwa tidak
ada satu pun ketentuan dalam UUD 1945 hasil amandemen yang meniadakan hukuman
mati.saya setuju dengan pendapat beliau karna oarang yang mengedarkan narkotika
itu sangat merugikan orang banyak, dan narkitika juga merupakan barang haram,
jadi pengedar narkotika harus di hukum mati saja
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol7484/hukuman-mati-senafas-dengan-semangat-perlindungan-ham
Halo,
BalasHapusPerkenalkan, Nama saya Wenny
Saya adalah development dari ForexMart, Kami melihat website anda dan kami ingin mendiskusikan kerjasama kemitraan dengan Anda.
Boleh saya minta kontaknya untuk menjelaskan lebih lanjut atau anda bisa langsung menghubungi saya ke wenny@forexmart.com, terimakasih
Halo,
BalasHapusPerkenalkan, Nama saya Wenny
Saya adalah development dari ForexMart, Kami melihat website anda dan kami ingin mendiskusikan kerjasama kemitraan dengan Anda.
Boleh saya minta kontaknya untuk menjelaskan lebih lanjut atau anda bisa langsung menghubungi saya ke wenny@forexmart.com, terimakasih