Manajemen Badan Koperasi
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya
lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah
pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen.
Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak
yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan.Pengelolaan
organisasi koperasi, agar berjalan dengan baik, koperasi perlu
dijalankan secara professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain
rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu
berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi.
Dari sudut pandang organisasi,
manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota,
pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan
onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan
Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi
dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat
perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan
perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam
melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi
dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama
ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses,
manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan
keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah
mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen
koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat
mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management
style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation
management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan
manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio
dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki
manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi
koperasi, yaitu
Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya
manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif
tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi.
Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur.
Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan
(decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan
yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
• Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan
kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada
forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali
setahun.
• Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan
demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota
dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan
Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang
menyangkut organisasi maupun usaha.
• Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih
dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur
organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
• Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh
Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha.
Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi
adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau
kontrak kerja.
KOPERASI
• Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
• Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
• Memajukan kesejahteraan anggota
• Merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
• Kesulitan utama pada pengukuran
• Nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi terori bisnis pada success koperas
Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake
holders)
Maximization of management utility (Oliver Williamson);
penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of
management from ownership) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya
perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti
sales, growth, market share, dll.
Konstribusi teori laba pada success koperasi
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin
tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi
manfaat yang diterima.
Innovation theory of profit; perolehan laba yang
maksimal karena adanya keberhasilan organisasi
dalam melakukan inovasi terhadap produknya
Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi
yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di
atas rata-rata laba normal.
BISNIS KOPERASI
• Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
• Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat
kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
• Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
PERMODALAN KOPERASI
• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau
anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Agar lebih jelas, tiap-tiap unsur akan dibahas secara singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kita dalam berkoperasi.
- Rapat Anggota
Rapat Anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi
dari waktu ke waktu. Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh
seluruh anggota, rapat ini juga merupakan rapat pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Sejumlah keputusan penting diambil dalam rapat
anggota ini antara lain:
1) Anggaran Dasar
2) Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi, serta
pengesaha laporan
keuangan
5) Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus
6) Pembagian sisa hasil usaha, dan
7) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
- Pengurus Koperasi
Tugas dari pengurus koperasi adalah mengurus organisasi dan usaha
koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
koperasi, pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha serta memahami
organisasi koperasi tersebut. Seorang pengurus harus juga membina
hubungan baik dengan koperasi lain sehingga mendapatkan informasi serta
pembinaan dalam kemudahan bisnis
- Pengawas koperasi
Pengawas koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut.
1) Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
2) Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.
- Pengelola Koperasi / Manajer Koperasi
Pada kopeasi kecil, ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang
dan kuasa yang dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan
kepentingan koperasi. Selain itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme
pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga dapat mengangkat tenaga
pengelola yang ahli untuk mengelola usaha koperasi yang bersangkutan.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
- . Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya
mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan
oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap
anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya.
Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi adalah :
1) Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang
diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan
Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini
mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas,
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan
Badan Pengawas.
2) Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan
untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang
organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku
berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran
dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
3) Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan
untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau
pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan
segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat
Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10
dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
- Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah
kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang
dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus
membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir
masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada
anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi adalah memimpin organisasi
dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama
koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar
pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas
satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir
dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
1) Ketua :
Wakil Ketua Umum
Sekretaris I
Sekretaris II
Bendahara I
Bendahara II
Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan keterampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
iii. Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
- a) Menyelenggarakan rapat anggota.
- b) Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
- c) Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
- d) Mengelola koperasi dan usahanya.
- e) Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
- f) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- g) Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
- h) Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
- a) Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
- b) Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
- a) Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
- Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
- Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
iii. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
- Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
- Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
iii. Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
2) Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
- Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
- Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
- Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
3) Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
- Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
- Mengusahakan kelengkapan organisasi.
- Mengatur jalannya perkantoran.
- Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
- Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
- Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
- Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
- Menandatangani surat-surat bersama ketua.
- Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
- Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
4) Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
- Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
- Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
- Menyusun anggran setiap bulan.
- Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
- Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
- Menyusun laporan keuangan.
- Mengendalikan anggaran.
bendahara berwenang :
- Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
- Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
5) Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai
wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada
wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
- Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
- Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
- Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
- Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan
organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas
untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan
sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul
sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari
rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan
pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh
dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas
sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek
organisasi idiil maupun aspek usaha.
2) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
- Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai
pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang
sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka
koperasi juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha.
Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan
persetujuan Rapat Anggota Tahunan .
STRATEGI PEMASARAN KOPERASI
Manajemen yang kurang baik dan tidak diaplikasikan secara profesional
menjadi salah satu alasan kenapa koperasi di Indonesia tidak berjalan
sesuai harapan. Andai tata kelola koperasi di Indonesia dilakukan dengan
baik dan profesional, bukan tidak mungkin kesejahteraan jutaan
masyarakat Indonesia akan meningkat. Negara-negara lain telah
membuktikan bahwa koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan
masyarakatnya. Sangat tidak ekuivalent jika Indonesia yang menyebut
koperasi secara khusus koperasi dalam konstitusinya tetapi perkembangan
koperasi di Indonesia tidak sebaik yang ada di negara-negara lain.
Masyarakat kita begitu terlihat sangat minim pengetahuan akan
koperasi, padahal pendidikan koperasi sudah ditanamkan pada pelajar
Indonesia sejak mereka duduk dibangku sekolah dasar. Kata koperasi
terlihat sangat asing bagi masyarakat dengan tingkat kesibukan dan
aktifitas yang tinggi seperti kota Jakarta, Anggapan yang kurang baik
tentang koperasi yang masih mengadopsi pengelolaan yang tradisional
membuat koperasi lama-kelamaan larut dalam kebesaran nama
perusahaan-perusahaan umum yang ada di dalam Indonesia terlebih lagi di
luar negeri.
Faktor yang sangat dominan bagi terhambatnya pemasaran di dalam
memasarkan koperasi di Indonesia tidak lain dan tidak bukan adalah
permasalahan minimnya dana, Namun lebih dari itu adalah hal lain yang
harus dikoreksi dari pengelolaan koperasi yang belum baik di berbagai
koperasi yang ada. Pengaturan manajemen yang ada di dalam koperasipun
membuat koperasi tidak mampu memasarkan produk dan hasil usahanya dengan
baik, faktor lain ialah kurangnya para pelaku usaha koperasi dalam
membangun jaringan baik melalui birokrasi pemerintahan daerah maupun
pusat, padahal negara Republik Indonesia memilki Kementerian Koperasi
dan UMKM. Kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dalam pendidikan
koperasi juga menjadi kendala yang harus diselesaikan. Sumber daya
manusia yang baik mampu meningkatkan potensi usaha yang besar bagi
pembangunan dan kemajuan koperasi di Indonesia. Kesadaran akan
memasarkan koperasi membuat stagnasi terjadi dari berbagai koperasi yang
tersebar di Seluruh Indonesia.
Betapa pentingnya pemasaran bagi kemajuan suatu koperasi tidaklah
boleh dianggap remeh, maka Sangatlah Bijak ketika para pelaku ekonomi
terutama pengelola koperasi mengadopsi nilai-nilai positif yang
terinternalisasikan dalam koperasi lain yang ada di luar Indonesia Untuk
dapat mengimbangi derasnya persaingan global dalam dunia usaha dan
tentunya kita berharap agar koperasi dapat mengembalikan nilai-nilai
fundamental sebagi soko guru perekonomian nasional di Indonesia segera
terwujud.
Sumber :
http://anggailina.blogspot.com/2011/01/struktur-organisasi-koperasi.html
http://airdanruanggelap.blogspot.com/2010/11/organisasi-dan-pengelolaan-koperasi.html
http://vialfiah.blogspot.com/2013/01/manajemen-badan-usaha-ekonomi-koperasi.html
http://www.academia.edu/5491368/MANAJEMEN_BISNIS_KOPERASI