Pelaksanaan penerapan hukum terkait hak asasi manusia

Hukuman Mati Senafas dengan Semangat Perlindungan HAM

Benarkah UUD 1945 "mengharamkan" hukuman mati? Ataukah, pendapat tersebut sekadar dilontarkan tanpa pemahaman yang memadai terhadap konstitusi itu sendiri? Satu hal yang pasti, konstitusi tidak pernah mengkhususkan perlindungan HAM bagi terpidana mati, melainkan bagi masyarakat secara keseluruhan.
Pakar ilmu perundang-undangan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Maria Farida, berpendapat bahwa penerapan hukuman mati sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam UUD 1945 hasil amandemen yang meniadakan hukuman mati.
"Kalau dia sudah membunuh seseorang, dia sudah mengedarkan narkotika, dan itu berakibat yang lebih banyak kepada orang lain, apakah dia layak di dalam negara yang sesuai dengan Pancasila? Jadi, batasan itu tetap, walaupun di sini hak untuk tidak disiksa dan sebagainya. Tapi, hak ini bisa dibatasi kalau itu (diatur) dalam undang-undang," jelas Maria kepada hukumonline.
Maria juga menilai bahwa sebagian kalangan yang menyatakan menolak hukuman mati telah mengutip dan menafsirkan Pasal 28I UUD 1945 secara terpenggal-penggal. Dalam mengutip Pasal 28I UUD 1945, kelompok tersebut hanya berkutat pada ayat (1). Padahal, ayat tersebut masih terkait erat dengan ayat selanjutnya yakni ayat (5). Hal demikian dikenal sebagai penafsiran sistematis terhadap UU.
"Misalnya Pasal 28I ayat (1), hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, bergama, hak untuk tidak diperbudak, hak-hak ini tidak dapat dikurangi dengan alasan apapun. Tapi, kemudian di sini dalam Pasal 28I ayat (5) untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan," urainya.
Selain itu, ia tidak melihat adanya pertentangan antara Pasal 28I dan Pasal 28J UUD 1945. "Pasal 28J menyebutkan dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Di sinikan berarti haknya itu bukan haknya orang yang dihukum mati saja, tapi haknya orang lain yang juga takut hal itu akan terjadi kembali," tegas Maria.
Melindungi masyarakat
Lebih jauh, Maria kembali mengingatkan bahwa penjatuhan hukuman mati atas diri seseorang terjadi karena dalam menjalankan hak asasinya orang yang bersangkutan telah melanggar hak asasi orang lain di lingkungannya. Dengan demikian, penerapan hukuman mati bertujuan untuk melindungi masyarakat yang takut tidak pidana tertentu terulang kembali baik oleh pelaku yang sama maupun orang lain.
Kita tentu sering mendengar di masyarakat bahwa para pelaku pembunuhan ataupun pengedar narkotika yang telah menjalani hukuman atau para residivis seringkali mengulangi perbuatannya begitu kembali ke masyarakat. Tentu saja, tanpa menafikan sebagian residivis yang kemudian berprilaku baik selepas dari penjara.
Menurutnya, masalah sangat penting yang harus diperhatikan pemerintah terkait dengan hukuman mati adalah memberikan kepastian kepada para terpidana mati mengenai pelaksanaan eksekusi. Di mata Maria, seharusnya para terpidana mati tidak dibiarkan terlalu lama menunggu turunnya keputusan Presiden tentang diterima atau ditolaknya permohonan grasi yang mereka ajukan.
"Jadi, itu mestinya cepat. Begitu ada putusan, maka grasinya itu segera ditetapkan ditolak atau diterima. Eksekusinya cepat. Kalau tidak di situ menimbulkan keraguan seseorang dan juga menimbulkan suatu perasaan yang tidak enak bagi terpidana sendiri," ucap Maria. Ia membandingkan dengan proses untuk hal serupa di Jerman yang hanya memakan waktu paling lama enam tahun.

Analisis dari berita di atas adalah tentanag hukum mati yang melangggar ham atau tida, Dr. Maria Farida, berpendapat bahwa penerapan hukuman mati sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam UUD 1945 hasil amandemen yang meniadakan hukuman mati.saya setuju dengan pendapat beliau karna oarang yang mengedarkan narkotika itu sangat merugikan orang banyak, dan narkitika juga merupakan barang haram, jadi pengedar narkotika harus di hukum mati saja



 

Penerapan sistem demokrasi di indonesia


Dimana sistem yang diterapkan Indonesia kekinian ini masih mengalami dilema. "Apakah demokrasi mobilisasi yang kita adopsi atau ada pemahaman lain dalam sistem demokrasi saat ini," ucapnya.

Jakarta, Aktual.co —  Dalam sistem demokrasi saat ini setidaknya ada lima isu yang menjadi perhatian dunia. Pertama tentang hak asasi manusia (HAM) yang dinilai sering kali dalam memaknainya keluar dari norma-norma yang ada.

"Saya rasa seluruh dunia sudah berbicara tentang hak asasi manusia, bahkan sering kebablasan, tidak sedikit membicarakan human right itu kebablasan. Yang bisa menabrak norma-norma yang diyakini begitu penting, itu pun karena human right yang dilabrak," ujar kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat dalam acara seminar nasional BEM Se Indonesia, di Cibubur, Senin (4/3).

Selanjutnya, sambung Jumhur, soal sistem demokrasi yang diterapkan oleh hampir semua negara di dunia. Meski Indonesia sudah menjalankan 15 tahun lalu, dalam sistem demokrasi akan tersisih bila suatu negara tidak mengadopsinya. Dimana sistem yang diterapkan Indonesia kekinian ini masih mengalami dilema.

"Apakah demokrasi mobilisasi yang kita adopsi atau ada pemahaman lain dalam sistem demokrasi saat ini," ucapnya.

Isu ketiga, kata Jumhur, yakni tentang human development atau pembangunan manusia. Terkait dengan persoalan kemiskinan, kekurangan gizi, yang menjadi isu penting.  "Meski dunia tetap tumbuh tetapi kesenjangan tetap bertambah, termasuk di Indonesia dimana pertumbuhan ekonomi cukup tinggi 6,3 persen, kemudian kesenjangan meningkat dari 0,33 menjadi 0,41 persen 2012," jelas dia.

Kemudian isu keempat mengenai lingkungan. Ini adalah satu fenomena yang berkembang dan terus berkembang jumlahnya, sehingga batas antar negara seolah-olah semakin menghilang.

"Imigrasi manusia ini tanpa manage yang benar, tanpa intervensi dari negara yang cukup baik, maka mustahil tidak berdekatan dengan perdagangan manusia."

Dan terakhir, imbuh dia, terkait dengan isu penyelundupan manusia yang menjadi penting. "Dunia sedang membicarakan bagaimana menajemen imigrasi manusia, yang saat ini jumlahnya sudah 250 juta orang, 3-4 persen penduduk di dunia adalah imigrasi, yang kencederungannya akan meningkat terus," pungkasnya.

Analisis dari berita di atas adalah Penerapan Demokrasi di Indonesia Masih "Galau"
Dimana sistem yang diterapkan Indonesia kekinian ini masih mengalami dilema. Meski Indonesia sudah menjalankan sistem demokrasi 15 tahun lalu, dalam sistem demokrasi akan tersisih bila suatu negara tidak mengadopsinya. Dimana sistem yang diterapkan Indonesia kekinian ini masih mengalami dilema.




 

Hak dan kewajiban sebagai warga negara

Kewajiban Negara, Kok Warga yang Diancam Pidana

Keamanan dan keselamatan dalam memenuhi kebutuhan listrik adalah kewajiban negara. Ia menjadi hak warga negara untuk mendapatkan pemenuhan tenaga listrik. Apa jadinya jika kemudian warga disuruh membayar rasa aman itu kepada pihak lain, lalu mereka yang tak memenuhi standar keamanan listrik diancam dengan pidana penjara?

Inilah yang dinilai diskriminatif oleh dua ahli tata negara saat menguraikan kelemahan konstruksi Pasal 44 ayat (4) 
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aidil Fitriciada Azhari, dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta, dan Febrin, dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, menilai Pasal itu bertentangan dengan konstitusi.

Betapa tidak, Pasal 44 ayat (4) tadi mewajibkan setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi (SLO). Untuk mendapatkan SLO itu, mau tidak mau, warga masyarakat dikenakan pungutan. Dengan kata lain usaha instalasi tenaga listrik harus membayar kepada pihak ketiga yang mengeluarkan sertifikat itu agar ada jaminan keamanan instalasi listrik. Selama ini rincian biaya atau tarif pemeriksaan di Komite Nasional Kelamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil) dikenakan biaya berdasarkan Surat Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan No. 1738 Tahun 2013.

“Nalar hukum sumber kewenangan dari lingkup jabatan terhadap penetapan (biaya—red) jelas bersifat sepihak, dan hak rakyat tidak diletakkan kepada jabatan dan sumber wewenang yang tepat dan dibenarkan oleh hukum,” kata Febrian.

Selain dibebani kewajiban membayar agar dapat SLO, usaha instalasi listrik juga terancam pidana jika tak mendapatkan SLO. Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang yang sama menyebutkan setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah.

Ancaman pidana inilah yang dikritik Aidul Fitriciada. “Jaminan keamanan dalam penggunaan tenaga listrik harus dipandang sebagai hak yang wajib dipenuhi Negara, dan bukan kewajiban yang memiliki akibat hukum pidana bagi yang tidak melakukannya,” kata pria bergelar doktor ilmu hukum itu.

Ia menunjuk norma dalam Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenan on Economic, Sosial, and Cultural Rights) yang sudah diratifikasi Indonesia. Di sini hak asasi untuk memperoleh perumahan yang layak adalah bagian dari hak untuk memperoleh standar hidup yang layak. Perumahan yang layak mencakup pula pemenuhan listrik.

“Pemenuhan atas perumahan yang layak, termasuk di dalamnya pemenuhan atas tenaga listrik, terkait dengan kewajiban negara, terutama pemerintah,” tegasnya.

Febrian berpendapat SLO masuk ranah hukum administratif. “Oleh karena itu, sanksi terhadap pelanggaran norma SLO adalah sanksi administratif, bukan sanksi pidana,” tegasnya.

Seorang warga negara Indonesia, Ibnu Kholdun, mempersoalkan UU Ketenagalistrikan ke Mahkamah Konstitusi. Febrian dan Aidul Fitriciada Azhari hadir sebagai ahli dalam pengujian ini. Ibnu menilai Pasal 44 ayat (4) adalah norma diskriminatif yang bertentangan dengan UUD 1945.

Ketua majelis panel perkara ini, Hamdan Zoelva, meminta agar Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) dan Konsuil dihadirkan ke dalam sidang mendatang. Majelis ingin melihat akta perizinan lembaga ini.

Analisis berita di atas adalah tentang warga disuruh membayar rasa aman itu kepada pihak lain, lalu mereka yang tak memenuhi standar keamanan listrik diancam dengan pidana penjara, dan Ancaman pidana inilah yang dikritik Aidul Fitriciada. “Jaminan keamanan dalam penggunaan tenaga listrik harus dipandang sebagai hak yang wajib dipenuhi Negara, dan bukan kewajiban yang memiliki akibat hukum pidana bagi yang tidak melakukannya,” kata pria bergelar doktor ilmu hukum itu


 

Berita

Kewajiban Negara, Kok Warga yang Diancam Pidana

Keamanan dan keselamatan dalam memenuhi kebutuhan listrik adalah kewajiban negara. Ia menjadi hak warga negara untuk mendapatkan pemenuhan tenaga listrik. Apa jadinya jika kemudian warga disuruh membayar rasa aman itu kepada pihak lain, lalu mereka yang tak memenuhi standar keamanan listrik diancam dengan pidana penjara?

Inilah yang dinilai diskriminatif oleh dua ahli tata negara saat menguraikan kelemahan konstruksi Pasal 44 ayat (4) 
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aidil Fitriciada Azhari, dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta, dan Febrin, dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, menilai Pasal itu bertentangan dengan konstitusi.

Betapa tidak, Pasal 44 ayat (4) tadi mewajibkan setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi (SLO). Untuk mendapatkan SLO itu, mau tidak mau, warga masyarakat dikenakan pungutan. Dengan kata lain usaha instalasi tenaga listrik harus membayar kepada pihak ketiga yang mengeluarkan sertifikat itu agar ada jaminan keamanan instalasi listrik. Selama ini rincian biaya atau tarif pemeriksaan di Komite Nasional Kelamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil) dikenakan biaya berdasarkan Surat Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan No. 1738 Tahun 2013.

“Nalar hukum sumber kewenangan dari lingkup jabatan terhadap penetapan (biaya—red) jelas bersifat sepihak, dan hak rakyat tidak diletakkan kepada jabatan dan sumber wewenang yang tepat dan dibenarkan oleh hukum,” kata Febrian.

Selain dibebani kewajiban membayar agar dapat SLO, usaha instalasi listrik juga terancam pidana jika tak mendapatkan SLO. Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang yang sama menyebutkan setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah.

Ancaman pidana inilah yang dikritik Aidul Fitriciada. “Jaminan keamanan dalam penggunaan tenaga listrik harus dipandang sebagai hak yang wajib dipenuhi Negara, dan bukan kewajiban yang memiliki akibat hukum pidana bagi yang tidak melakukannya,” kata pria bergelar doktor ilmu hukum itu.

Ia menunjuk norma dalam Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenan on Economic, Sosial, and Cultural Rights) yang sudah diratifikasi Indonesia. Di sini hak asasi untuk memperoleh perumahan yang layak adalah bagian dari hak untuk memperoleh standar hidup yang layak. Perumahan yang layak mencakup pula pemenuhan listrik.

“Pemenuhan atas perumahan yang layak, termasuk di dalamnya pemenuhan atas tenaga listrik, terkait dengan kewajiban negara, terutama pemerintah,” tegasnya.

Febrian berpendapat SLO masuk ranah hukum administratif. “Oleh karena itu, sanksi terhadap pelanggaran norma SLO adalah sanksi administratif, bukan sanksi pidana,” tegasnya.

Seorang warga negara Indonesia, Ibnu Kholdun, mempersoalkan UU Ketenagalistrikan ke Mahkamah Konstitusi. Febrian dan Aidul Fitriciada Azhari hadir sebagai ahli dalam pengujian ini. Ibnu menilai Pasal 44 ayat (4) adalah norma diskriminatif yang bertentangan dengan UUD 1945.

Ketua majelis panel perkara ini, Hamdan Zoelva, meminta agar Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) dan Konsuil dihadirkan ke dalam sidang mendatang. Majelis ingin melihat akta perizinan lembaga ini.

Analisis berita di atas adalah tentang warga disuruh membayar rasa aman itu kepada pihak lain, lalu mereka yang tak memenuhi standar keamanan listrik diancam dengan pidana penjara, dan Ancaman pidana inilah yang dikritik Aidul Fitriciada. “Jaminan keamanan dalam penggunaan tenaga listrik harus dipandang sebagai hak yang wajib dipenuhi Negara, dan bukan kewajiban yang memiliki akibat hukum pidana bagi yang tidak melakukannya,” kata pria bergelar doktor ilmu hukum itu








Dimana sistem yang diterapkan Indonesia kekinian ini masih mengalami dilema. "Apakah demokrasi mobilisasi yang kita adopsi atau ada pemahaman lain dalam sistem demokrasi saat ini," ucapnya.

Jakarta, Aktual.co —  Dalam sistem demokrasi saat ini setidaknya ada lima isu yang menjadi perhatian dunia. Pertama tentang hak asasi manusia (HAM) yang dinilai sering kali dalam memaknainya keluar dari norma-norma yang ada.

"Saya rasa seluruh dunia sudah berbicara tentang hak asasi manusia, bahkan sering kebablasan, tidak sedikit membicarakan human right itu kebablasan. Yang bisa menabrak norma-norma yang diyakini begitu penting, itu pun karena human right yang dilabrak," ujar kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat dalam acara seminar nasional BEM Se Indonesia, di Cibubur, Senin (4/3).

Selanjutnya, sambung Jumhur, soal sistem demokrasi yang diterapkan oleh hampir semua negara di dunia. Meski Indonesia sudah menjalankan 15 tahun lalu, dalam sistem demokrasi akan tersisih bila suatu negara tidak mengadopsinya. Dimana sistem yang diterapkan Indonesia kekinian ini masih mengalami dilema.

"Apakah demokrasi mobilisasi yang kita adopsi atau ada pemahaman lain dalam sistem demokrasi saat ini," ucapnya.

Isu ketiga, kata Jumhur, yakni tentang human development atau pembangunan manusia. Terkait dengan persoalan kemiskinan, kekurangan gizi, yang menjadi isu penting.  "Meski dunia tetap tumbuh tetapi kesenjangan tetap bertambah, termasuk di Indonesia dimana pertumbuhan ekonomi cukup tinggi 6,3 persen, kemudian kesenjangan meningkat dari 0,33 menjadi 0,41 persen 2012," jelas dia.

Kemudian isu keempat mengenai lingkungan. Ini adalah satu fenomena yang berkembang dan terus berkembang jumlahnya, sehingga batas antar negara seolah-olah semakin menghilang.

"Imigrasi manusia ini tanpa manage yang benar, tanpa intervensi dari negara yang cukup baik, maka mustahil tidak berdekatan dengan perdagangan manusia."

Dan terakhir, imbuh dia, terkait dengan isu penyelundupan manusia yang menjadi penting. "Dunia sedang membicarakan bagaimana menajemen imigrasi manusia, yang saat ini jumlahnya sudah 250 juta orang, 3-4 persen penduduk di dunia adalah imigrasi, yang kencederungannya akan meningkat terus," pungkasnya.

Analisis dari berita di atas adalah Penerapan Demokrasi di Indonesia Masih "Galau"
Dimana sistem yang diterapkan Indonesia kekinian ini masih mengalami dilema. Meski Indonesia sudah menjalankan sistem demokrasi 15 tahun lalu, dalam sistem demokrasi akan tersisih bila suatu negara tidak mengadopsinya. Dimana sistem yang diterapkan Indonesia kekinian ini masih mengalami dilema.







Hukuman Mati Senafas dengan Semangat Perlindungan HAM

Benarkah UUD 1945 "mengharamkan" hukuman mati? Ataukah, pendapat tersebut sekadar dilontarkan tanpa pemahaman yang memadai terhadap konstitusi itu sendiri? Satu hal yang pasti, konstitusi tidak pernah mengkhususkan perlindungan HAM bagi terpidana mati, melainkan bagi masyarakat secara keseluruhan.
Pakar ilmu perundang-undangan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Maria Farida, berpendapat bahwa penerapan hukuman mati sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam UUD 1945 hasil amandemen yang meniadakan hukuman mati.
"Kalau dia sudah membunuh seseorang, dia sudah mengedarkan narkotika, dan itu berakibat yang lebih banyak kepada orang lain, apakah dia layak di dalam negara yang sesuai dengan Pancasila? Jadi, batasan itu tetap, walaupun di sini hak untuk tidak disiksa dan sebagainya. Tapi, hak ini bisa dibatasi kalau itu (diatur) dalam undang-undang," jelas Maria kepada hukumonline.
Maria juga menilai bahwa sebagian kalangan yang menyatakan menolak hukuman mati telah mengutip dan menafsirkan Pasal 28I UUD 1945 secara terpenggal-penggal. Dalam mengutip Pasal 28I UUD 1945, kelompok tersebut hanya berkutat pada ayat (1). Padahal, ayat tersebut masih terkait erat dengan ayat selanjutnya yakni ayat (5). Hal demikian dikenal sebagai penafsiran sistematis terhadap UU.
"Misalnya Pasal 28I ayat (1), hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, bergama, hak untuk tidak diperbudak, hak-hak ini tidak dapat dikurangi dengan alasan apapun. Tapi, kemudian di sini dalam Pasal 28I ayat (5) untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan," urainya.
Selain itu, ia tidak melihat adanya pertentangan antara Pasal 28I dan Pasal 28J UUD 1945. "Pasal 28J menyebutkan dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Di sinikan berarti haknya itu bukan haknya orang yang dihukum mati saja, tapi haknya orang lain yang juga takut hal itu akan terjadi kembali," tegas Maria.
Melindungi masyarakat
Lebih jauh, Maria kembali mengingatkan bahwa penjatuhan hukuman mati atas diri seseorang terjadi karena dalam menjalankan hak asasinya orang yang bersangkutan telah melanggar hak asasi orang lain di lingkungannya. Dengan demikian, penerapan hukuman mati bertujuan untuk melindungi masyarakat yang takut tidak pidana tertentu terulang kembali baik oleh pelaku yang sama maupun orang lain.
Kita tentu sering mendengar di masyarakat bahwa para pelaku pembunuhan ataupun pengedar narkotika yang telah menjalani hukuman atau para residivis seringkali mengulangi perbuatannya begitu kembali ke masyarakat. Tentu saja, tanpa menafikan sebagian residivis yang kemudian berprilaku baik selepas dari penjara.
Menurutnya, masalah sangat penting yang harus diperhatikan pemerintah terkait dengan hukuman mati adalah memberikan kepastian kepada para terpidana mati mengenai pelaksanaan eksekusi. Di mata Maria, seharusnya para terpidana mati tidak dibiarkan terlalu lama menunggu turunnya keputusan Presiden tentang diterima atau ditolaknya permohonan grasi yang mereka ajukan.
"Jadi, itu mestinya cepat. Begitu ada putusan, maka grasinya itu segera ditetapkan ditolak atau diterima. Eksekusinya cepat. Kalau tidak di situ menimbulkan keraguan seseorang dan juga menimbulkan suatu perasaan yang tidak enak bagi terpidana sendiri," ucap Maria. Ia membandingkan dengan proses untuk hal serupa di Jerman yang hanya memakan waktu paling lama enam tahun.

Analisis dari berita di atas adalah tentanag hukum mati yang melangggar ham atau tida, Dr. Maria Farida, berpendapat bahwa penerapan hukuman mati sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam UUD 1945 hasil amandemen yang meniadakan hukuman mati.saya setuju dengan pendapat beliau karna oarang yang mengedarkan narkotika itu sangat merugikan orang banyak, dan narkitika juga merupakan barang haram, jadi pengedar narkotika harus di hukum mati saja




 

Meningkatkan dan Memajukan Badan Usaha Koperasi

Meningkatkan dan Memajukan Badan Usaha Koperasi

Menurut saya cara untuk memajukan koperasi di indonesia dapat dilakukan dalam berbagai hal,membutuhkan kerja yang ekstra dikarenakan di Indonesia sendiri masih banyak SDM yang minim pendidikan. Sedangkan dalam mengembangkan atau memajukan koperasi itu sendiri sekarang bukan hanya di butuhkan SDM yang berkualitas saja, dalam artian kita juga membutuhkan SDM yang ahli dalam bidang teknologi dan Informasi. Dalam memajukan koperasi di Indonesia pun tetap dibutuhkan campur tangan pemerintah. Dalam perannya pemerintah berperan sebagai pemfasilitas tempat dan juga harus memberikan penyuluhan atau mensosialisasikan manfaat dan keuntungan yang kita dapatkan apabila kita menjadi anggota koperasi.
Cara-cara yang dapat dilakukan untuk memajukan koperasi :
1. Merekrut  anggota yg berkompeten
Saya akan membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
2. Pendidikan dan Peningkatan Teknologi
Seperti yang tadi sudah saya katakan bahwa pendidikan dan teknologi itu adalah satu kesatuan. Dalam hal ini pendidikan dan peningkatan teknologi adalah dengan cara memberikan penyuluhan kepada generasi muda yang akan memajukan koperasi. Bukan hanya pendidikan dalam koperasi , tetapi teknologi juga dapat mengembangkan koperasi menjadi lebih baik dengan cara mengikuti kemajuan teknologi yang terus berkembang. Dengan demikian koperasi tidak tertinggal dan manajemen koperasi menjadi jauh lebih baik lagi. Jadi pendidikan dan teknologi menjadi kunci kekuatan untuk meningkatkan koperasi.
3. Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
4. Memajukan koperasi sesuai dengan UUD’45 yang berlandaskan kekeluargaan
Memperbanyak jumlah koperasi dan memaksimalkan dana APBN untuk memajukan koperasi di Indonesia, juga mengajak seluruh masyarakat untuk membangun koperasi agar bisa berjalan lebih baik lagi karena koperasi juga memerlukan dukungan dari masyarakat.
5. Menciptakan  keterampilan teknis di bidang produksi
pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh anggota secara sendiri-sendiri.
6. Meningkatkan anggaran modal bagi koperasi di Indonesia guna meningkatkan Mutu dan Kualitas kegiatan perkoperasian.
7. Sarana dan Prasarana 
yang menunjang diperlukan terutama dalam sistem informasi dan telekomunikasi yang memudahkan koperasi tersebut mengembangkan usahanya lebih meluas dan berkembang, Penggunaan sarana dan prasarana yang tersedia secara optimal untuk mempertinggi efisiens.
8. Targeting 
Sesuai dengan strategi focus yang dilakukan oleh koperasi, maka targeting koperasi adalah pemasaran terpusat (concentrated marketing), yaitu merangkul bagian pasar yang luas dari satu atau sedikit segmen pasar dari pada memperoleh bagian pasar yang luas.
  1. Perencanaan strategis. Agar koperasi memiliki target yang diharapkan dapat semakin mendorong kemajuan koperasi tersebut.
  2. Adanya data, informasi dan analisis kinerja dari koperasi yang kemudian dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi.
  3. Terlibat aktif dalam produk-produk yang mempunyai tren-tren yang meningkat atau prospek yang bagus. selalu memberikan informasi yang lengkap dan up to date kepada anggota-anggotanya sehingga mereka tetap terlibat dan suportif
9. Product
yang ditawarkan oleh suatu koperasi haruslah produk yang berkualitas dan mampu bersaing dengan produk lain, dengan demikian konsumen pun akan merasa terpuaskan akan product yang ditawarkan oleh koperasi tersebut.
10. Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik. Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya.
Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna.
Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi.
Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi. Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan.
Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks.
Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya. Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
11. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC,  ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
12. Mendirikan lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah
Dengan hadirnya lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah. Dalam jangka panjang koperasi akan menumbuhkan kemandirian daerah utuk mengarahkan aliran dana di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi para penabung.
13. Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
14. Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
15. Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit  usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.
16. Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.Pada saat ini, belum tampak adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada adalah membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasikan asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi perbankan.
Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan membentuk kekuatan yang cukup besar.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lag

umber : http://kennysiikebby.wordpress.com/2010/09/25/usaha-usaha-yang-dilakukan-untuk-memajukan-koperasi/
 

MANAJEMEN BADAN KOPERASI

Manajemen Badan Koperasi (EKONOMI KOPERASI)

Manajemen Badan Koperasi
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan.Pengelolaan organisasi koperasi, agar berjalan dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi.
Dari sudut pandang organisasi,
manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses,
manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu
Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
•    Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
•    Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
•    Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
•    Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
KOPERASI
•    Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
•    Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
•    Memajukan kesejahteraan anggota
•    Merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
•    Kesulitan utama pada pengukuran
•    Nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi terori bisnis pada success koperas
Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake
holders)
Maximization of management utility (Oliver Williamson);
penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of
management from ownership) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya
perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti
sales, growth, market share, dll.
Konstribusi teori laba pada success koperasi
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin
tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi
manfaat yang diterima.
Innovation theory of profit; perolehan laba yang
maksimal karena adanya keberhasilan organisasi
dalam melakukan inovasi terhadap produknya
Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi
yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di
atas rata-rata laba normal.
BISNIS KOPERASI
•    Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
•    Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
•    Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
PERMODALAN KOPERASI
•    UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
•    Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota,  simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
•    Modal Pinjaman; bersumber dari anggota,  koperasi lain dan atau anggotanya, bank  dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Agar lebih jelas, tiap-tiap unsur akan dibahas secara singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kita dalam berkoperasi.
  1. Rapat Anggota
Rapat Anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini juga merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah keputusan penting diambil dalam rapat anggota ini antara lain:
1)      Anggaran Dasar
2)      Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
3)      Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
4)      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesaha                                                                                                   laporan keuangan
5)      Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus
6)      Pembagian sisa hasil usaha, dan
7)      Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
  1. Pengurus Koperasi
Tugas dari pengurus koperasi adalah mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi, pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha serta memahami organisasi koperasi tersebut. Seorang pengurus harus juga membina hubungan baik dengan koperasi lain sehingga mendapatkan informasi serta pembinaan dalam kemudahan bisnis
  1. Pengawas koperasi
Pengawas koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut.
1)      Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
2)      Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.
  1. Pengelola Koperasi / Manajer Koperasi
Pada kopeasi kecil, ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk mengelola usaha koperasi yang bersangkutan.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
  1. . Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi adalah :
1)      Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
2)      Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
3)      Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
  1. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
1)      Ketua :
Wakil Ketua Umum
Sekretaris I
Sekretaris II
Bendahara I
Bendahara II
Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Mempunyai sifat jujur dan keterampilan kerja.
  2. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
iii.             Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
  1. a) Menyelenggarakan rapat anggota.
  2. b) Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
  3. c) Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
  4. d) Mengelola koperasi dan usahanya.
  5. e) Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
  6. f) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  7. g) Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
  8. h) Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
  1. a) Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
  2. b) Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
  1. a) Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
  1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
  2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
iii.            Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
  1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
  2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
iii.            Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
2)       Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
  1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
  2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
  3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
  4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
3)       Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
  1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
  2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
  3. Mengatur jalannya perkantoran.
  4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
  5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
  6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
  1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
  2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
  3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
  4. Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
4)       Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
  1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
  2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
  3. Menyusun anggran setiap bulan.
  4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
  5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
  6. Menyusun laporan keuangan.
  7. Mengendalikan anggaran.
bendahara berwenang :
  1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
  2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
5)       Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
  1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
  2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
  3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
  4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
  1. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1)      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2)      Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3)      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
  1. Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka koperasi juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan .
STRATEGI PEMASARAN KOPERASI
Manajemen yang kurang baik dan tidak diaplikasikan secara profesional menjadi salah satu alasan kenapa koperasi di Indonesia tidak berjalan sesuai harapan. Andai tata kelola koperasi di Indonesia dilakukan dengan baik dan profesional, bukan tidak mungkin kesejahteraan jutaan masyarakat Indonesia akan meningkat. Negara-negara lain telah membuktikan bahwa koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Sangat tidak ekuivalent jika Indonesia yang menyebut koperasi secara khusus koperasi dalam konstitusinya tetapi perkembangan koperasi di Indonesia tidak sebaik yang ada di negara-negara lain.
Masyarakat kita begitu terlihat sangat minim pengetahuan akan koperasi, padahal pendidikan koperasi sudah ditanamkan pada pelajar Indonesia sejak mereka duduk dibangku sekolah dasar. Kata koperasi terlihat sangat asing bagi masyarakat dengan tingkat kesibukan dan aktifitas yang tinggi seperti kota Jakarta, Anggapan yang kurang baik tentang koperasi yang masih mengadopsi pengelolaan yang tradisional membuat koperasi lama-kelamaan larut dalam kebesaran nama perusahaan-perusahaan umum yang ada di dalam Indonesia terlebih lagi di luar negeri.
Faktor yang sangat dominan bagi terhambatnya pemasaran di dalam memasarkan koperasi di Indonesia tidak lain dan tidak bukan adalah permasalahan minimnya dana, Namun lebih dari itu adalah hal lain yang harus dikoreksi dari pengelolaan koperasi yang belum baik di berbagai koperasi yang ada. Pengaturan manajemen yang ada di dalam koperasipun membuat koperasi tidak mampu memasarkan produk dan hasil usahanya dengan baik, faktor lain ialah kurangnya para pelaku usaha koperasi dalam membangun jaringan baik melalui birokrasi pemerintahan daerah maupun pusat, padahal negara Republik Indonesia memilki Kementerian Koperasi dan UMKM. Kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dalam pendidikan koperasi juga menjadi kendala yang harus diselesaikan. Sumber daya manusia yang baik mampu meningkatkan potensi usaha yang besar bagi pembangunan dan kemajuan koperasi di Indonesia. Kesadaran akan memasarkan koperasi membuat stagnasi terjadi dari berbagai koperasi yang tersebar di Seluruh Indonesia.
Betapa pentingnya pemasaran bagi kemajuan suatu koperasi tidaklah boleh dianggap remeh, maka Sangatlah Bijak ketika para pelaku ekonomi terutama pengelola koperasi mengadopsi nilai-nilai positif yang terinternalisasikan dalam koperasi lain yang ada di luar Indonesia Untuk dapat mengimbangi derasnya persaingan global dalam dunia usaha dan tentunya kita berharap agar koperasi dapat mengembalikan nilai-nilai fundamental sebagi soko guru perekonomian nasional di Indonesia segera terwujud.


Sumber :
http://anggailina.blogspot.com/2011/01/struktur-organisasi-koperasi.html
http://airdanruanggelap.blogspot.com/2010/11/organisasi-dan-pengelolaan-koperasi.html
http://vialfiah.blogspot.com/2013/01/manajemen-badan-usaha-ekonomi-koperasi.html
http://www.academia.edu/5491368/MANAJEMEN_BISNIS_KOPERASI